PEREMPUAN BERKARYA MENANG 2019
- Ayu Rai
- Jul 25, 2018
- 3 min read
Dalam perjalanan politik perempuan, secara kuantitatif, jumlah perempuan di Indonesia lebih banyak dari pada laki-laki, jumlah tersebut tidak menjamin perempuan memiliki peran dan posisi yang sama dengan laki-laki. Kesenjangan inilah yang mendorong pemerintah untuk terus mengembangkan tata pemerintahan yang sensitif gender dan memberikan dukungan bagi terciptanya pengarustamaan gender di seluruh bidang pembangunan.
Termasuk politik. Upaya membangun peningkatan partisipasi perempuan dalam politik sendiri, antara lain tercermin lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam UU itu ditegaskan, syarat keterwakilan 30% perempuan. Misalnya dalam pendirian dan kepengurusan partai politik. Atau sebagai calon anggota legislatif. Ini merupakan langkah afirmatif untuk menghilangkan hambatan legal bagi partisipasi politik perempuan. Lahirnya regulasi tersebut secara yuridis diharapkan akan memberikan ruang bagi perempuan Indonesia, terutama untuk terlibat secara aktif dalam kegiatan dan proses politik. Keterlibatan itu, baik sebagai politisi maupun sebagai pemilih. Namun, ketentuan de jure tersebut ternyata masih menyisakan berbagai masalah. Bahkan belum menjadi realita politik secara de facto. [if !supportLineBreakNewLine] [endif]Dengan keyakinan itu, kita semua harus mampu secara konsisten dan terprogram melanjutkan proses reformasi di segala bidang yang tengah bergulir sekarang ini, khususya reformasi birokrasi dan politik yang berkarakter kebangsaan sesuai nilai Pancasila dan UUD 1945
Ada empat faktor yang menjadi ukuran keberhasilan proses demokrasi di suatu negara. Faktor pertama, pola hubungan yang harmonis antara negara dan masyarakat. Faktor kedua, terbangunnya kepercayaan antara elite. Faktor ketiga, terselenggaranya pemilu yang jurdil dan bebas untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin yang baru. Dan faktor terakhir, tersusunnya aturan main atau konstitusi yang menggambarkan dinamika kehidupan sosial politik yang baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
KPU betul-betul menggali keterpenuhan persyaratan perempuan di parpol ini agar komitmen parpol terhadap keterwakilan perempuan bukan sekedar formalitas tapi benar-benar dimaknai sebagai sebuah kebutuhan untuk penguatan parpol.
Keterwakilan perempuan harusnya bukan jadi beban bagi partai politik (parpol) tapi sebagai sebuah keniscayaan yang harus terus dirawat oleh parpol di dalam kepengurusannya.
Strategi afirmatif yang didasarkan pada kuota kuantitatif belum menjamin perempuan dapat berperan di bidang politik dan meningkatkan kualitasnya untuk mengisi quota tersebut.Terbukti, tidak mudah bagi partai politik untuk mendapatkan kader perempuan dalam memenuhi ketentuan tersebut. Tuntutan yuridis ini pun masih diupayakan secara kuantitatif. Serta belum mampu memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan kecerdasan politik, kualitas kinerja lembaga legislatif dan partai politik. Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya perempuan, maka langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah yaitu melalui pendidikan politik bagi perempuan lebih terarah menuju pada kemampuan kaum perempuan yang memiliki visi dan misi serta kekuatan. Diharapkan, dengan begitu kaum perempuan memiliki jati diri yang kuat dalam kiprah politiknya.Pemberdayaan politik perempuan tidak boleh disusupi oleh pemahaman politik kapitalis yang justru memposisikan perempuan untuk bersaing dengan laki-laki dalam perebutan kekuasaan. Pemberdayaan politik perempuan harus terikat dengan kodratnya untuk memperhatikan keseimbangan peran utamanya sebagai wanita dengan peran politiknya. Peran politik bagi perempuan adalah bagian dari tanggungjawabnya terhadap masyarakat luas. Sedangkan peran wanita atau keibuannya adalah kewajiban utamanya dalam mendampingi suami dan mendidik anak-anaknya guna menciptakan generasi yang berkualitas.
Menyinggung dampak buruk dari proses depolitisasi terhadap perempuan. Perempuan sangat rentan terhadap praktik-praktk mobilisasi, dan mayoritas perempuan memilih bersikap apatis, diam dan tidak kritis dalam menghadapi proses politik.Padahal, kaum perempuan mempunyai hak untuk memilih wilayah publik dimana dia ingin berperan sesuai potensinya. Kaum perempuan pun berhak atas manfaat dari semua aktivitas politik yang dilakukan oleh negara dan partai politik secara umum. Berhak atas kesejahteraan lahir bathin yang merupakan aspirasi dan tujuan yang ingin dicapai seorang perempuan.
Kegiatan kegiatan kursus politik perempuan adalah sebuah momentum strategis untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas representasi keterwakilan perempuan dalam politik. Terutama dalam konteks demokrasi yang mensyaratkan hak dan kesempatan yang sama bagi perempuan.
Khususnya dalam menyuarakan aspirasi mereka sebagai manifestasi dari hak-hak politiknya. Harapannya dengan itu pemberdayaan politik perempuan khusunya perempuan dalam mengaktualisasikan peran mereka sebagai warga negara bisa meningkat untuk perempuan di dapil terjauh dan tertinggal, prosentase keberadaan perempuan dalam lembaga politik terutama gubernur dan bupati atau walikota masih sangat kurang.Lembaga perempuan di wilayah atau dapil tertentu harus terus didorong untuk berjuang memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan di semua lembaga, baik di lembaga eksekutif maupun dilegislatif.
Hasil dari kegiatan pelatihan/kursus politik, peserta pelatihan mendorong agar ada rekomendasi kepada Ketua Umum Partai untuk keterwakilan perempuan di wujudkan dalam sebuah kesepahaman menyeluruh di setiap DPW/DPD bahwa strategi penempatan nama dalam nomor urut di kertas pemilu pun menjadi keniscayaan yang nyata dalam memperjuangkan bukan saja keterwakilannya tetapi juga kemenangan perempuan dalam pesta politik 2019 menjadi riil 30 %.
Dengan adanya instruksi kebijakan mesin partai maka Insya Alloh 2019 adalah tahunnya kemenangan Perempuan BERKARYA Republik Indonesia diseluruh wilayah NKRI.Semoga....Aamiin.